PENUHI HAK WBP, LAPAS TARAKAN BERIKAN IZIN KHUSUS MENGUNJUNGI KELUARGA YANG SAKIT

Dalam rangka pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan (Lapas Tarakan) berikan izin khusus kepada salah seorang WBP untuk menjenguk orang tuanya yang sakit, Selasa (17/10).

Ketua Tim Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Tarakan, Andhika Abrian, menjelaskan Pelaksanaan izin khusus keluar lapas bagi WBP ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP sebagaimana telah dijelaskan juga oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Heri Azhari.
"Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Izin keluar dapat diberikan kepada WBP untuk kepentingan luar biasa diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, pembagian harta warisan, dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia,"ujarnya.

Terkait satu orang WBP yang ingin mengunjungi keluarganya ini, Andhika telah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Lapas Tarakan, Mohammad Ridwantoro, yang saat ini sedang berada di Provinsi Aceh untuk menghadiri pelantikan.

Sebelum diberikannya izin khusus kepada WBP yang bersangkutan, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya surat permohonan dari keluarga, surat keterangan dari rumah sakit atau Lurah, dan juga KTP keluarga penjamin. Setelah dirasa lengkap, dilanjutkan dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas dalam mengambil keputusan.

Lebih lanjut Andhika menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan harus sesuai dengan prosedur.
"Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku yakni WBP yang mendapatkan izin khusus untuk menjenguk orang tuanya yang sakit akan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Lapas dan pihak kepolisian", tutupnya.


logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TARAKAN
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jl. Lembaga RT 04 Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan, Kalimantan Timur (Kode pos 77112)

Email Kehumasan
lapastarakan1@gmail.com 

Email Aduan
lapastarakan1@gmail.com 

Hari ini87
Kemarin32
Minggu ini304
Bulan ini223
Total 10569

05-05-2024